Instansi | Akhir Kerja sama | Ruang Lingkup |
---|---|---|
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia | Januari, 2018 | a. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan lanjutan bagi pegawai PIHAK PERTAMA melalui tugas belajar; b. Penyelenggaraan kursus/pelatihan/workshop/seminar bersama di bidang obat dan makanan; c. Penelitian dalam rangka peningkatan pengawasan obat dan makanan; d. Pemanfaatan sarana dan prasarana laboratorium untuk pendidikan dan penelitian dalam rangka pengawasan obat dan makanan; e. Pemanfaatan SDMuntuk kegiatan perencanaan dan pengembangan institusi; dan f. Publikasi ilmiah bersama dari hasil kerjasama pendidikan dan penelitian. |
PT Pertamina (Persero) | April, 2014 | (1) Lingkup Perjanjian ini mengenai bidang pendidikan dalam program pemberian Beasiswa lkatan Dinas bagi Mahasiswa ITB yang telah memenuhi persyaratan sesual dengan Pasal 3 Perjanjian ini; (2) Bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK KEDUA menyerahkan dana bantuan yang menjadi hak mahasiswa PIHAK KEDUA kepada mahasiswa Penerima Beasiswa lkatan Dinas. |